SILABUS SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
I.
PENDAHULUAN
Silabus merupakan rencana
Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan
kurikulum.
Silabus memiliki komponen-komponen
sebagai berikut:
1.
kompetensi
inti;
2.
kompetensi
dasar;
3.
materi
pembelajaran;
4.
kegiatan
pembelajaran;
5.
penilaian;
6.
alokasi
waktu; dan
7.
sumber
belajar.
II.
PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
Silabus
dikembangkan dengan prinsip-prinsip:
1.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013
Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
2.
Aktual dan Kontekstual
Silabus selalu memperhatikan perkembangan ilmu,
pengetahuan, teknologi, dan seni yang mutakhir.
3.
Fleksibel
Silabus selalu memberikan rujukan dan ruang yang
lebih luas kepada guru untuk menyusun perencanaan mengajar.
4.
Menyeluruh
Silabus mencakup pengembangan potensi peserta didik
secara menyeluruh dalam ranah kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
III.
MEKANISME DAN LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
A.
Mekanisme
Pengembangan Silabus
Silabus dikembangkan oleh:
1.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Silabus untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yaitu silabus mata pelajaran untuk Kelompok A, Kelompok B, dan
Kelompok C-1 Peminatan Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
2.
Dinas
Pendidikan
a.
Silabus yang dikembangkan pada tingkat
daerah yaitu silabus sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata
pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan.
b.
Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan
oleh dinas pendidikan provinsi.
c.
Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota
ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
3.
Satuan
Pendidikan
Silabus yang dikembangkan pada
tingkat satuan pendidikan yaitu silabus muatan lokal yang berlaku pada satuan
pendidikan yang bersangkutan.
B.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.
Mengkaji Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
a.
urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi,
tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.
keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.
keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang
menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.
potensi
peserta didik;
b.
relevansi
dengan karakteristik daerah,
c.
tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.
kebermanfaatan
bagi peserta didik;
e.
struktur
keilmuan;
f.
aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.
relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.
alokasi
waktu.
3.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi
antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar
lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang
dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang
bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan
hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan
kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.
Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.
Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
d.
Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
4.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi
dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik
peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan
dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik
dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan
non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran
sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan
portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar
peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga
menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan
dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui kesulitan peserta didik.
d.
Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. yang berupa perbaikan
proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang
pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan
bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi
dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran
per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan
elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi
dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
IV.
PENGEMBANG SILABUS
1.
Pengembangan
silabus pada tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan.
2.
Pengembangan
silabus muatan lokal pada tingkat daerah dilakukan oleh:
a.
Tim
Pengembangan Kurikulum provinsi untuk wilayah provinsi.
b.
Tim
Pengembangan Kurikulum kabupaten/kota untuk wilayah kabupaten/kota.
3.
Pengembangan
silabus muatan lokal pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa
sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan
Guru (PKG).
V.
SILABUS SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Silabus
untuk SMK/MAK adalah sebagai berikut: