I.
PENDAHULUAN
Silabus merupakan
rencana Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan
kurikulum. ................................................................................................
Silabus memiliki
komponen-komponen sebagai berikut:
1.
kompetensi inti;
2.
kompetensi dasar;
3.
materi pembelajaran;
4.
kegiatan
pembelajaran;
5.
penilaian;
6.
alokasi waktu; dan
7.
sumber belajar.
II.
PRINSIP
PENGEMBANGAN SILABUS
Silabus dikembangkan dengan prinsip-prinsip:
1.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah.
2. Aktual dan Kontekstual
Silabus
selalu memperhatikan perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni yang
mutakhir.
3. Fleksibel
Silabus
selalu memberikan rujukan dan ruang yang lebih luas kepada guru untuk menyusun
perencanaan mengajar.
4. Menyeluruh
Silabus
mencakup pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dalam ranah
kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
III.
MEKANISME DAN
LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
A.
Mekanisme
Pengembangan Silabus
Silabus dikembangkan
oleh:
1.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Silabus untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) yang
dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu silabus mata
pelajaran untuk Kelompok A dan Kelompok B.
2.
Dinas Pendidikan
a. Silabus yang dikembangkan pada tingkat daerah yaitu silabus sejumlah bahan kajian
dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah
yang bersangkutan.
b. Silabus muatan lokal yang berlaku untuk
seluruh wilayah provinsi ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi.
c. Silabus muatan lokal yang berlaku untuk
seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
3.
Satuan Pendidikan
Silabus yang
dikembangkan pada tingkat satuan pendidikan yaitu silabus muatan lokal yang
berlaku pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
B. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin
ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan
yang ada di SI;
b.
keterkaitan antara standar kompetensi dan
kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.
keterkaitan antara standar kompetensi dan
kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a.
potensi peserta didik;
b.
relevansi dengan karakteristik daerah,
c.
tingkat perkembangan fisik, intelektual,
emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.
kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.
struktur keilmuan;
f.
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi
pembelajaran;
g.
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan
tuntutan lingkungan; dan
h.
alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian
kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui
penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta
didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta
didik.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah
sebagai berikut.
a.
Kegiatan pembelajaran disusun untuk
memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.
Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian
kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk
mencapai kompetensi dasar.
c.
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus
sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.
Rumusan pernyataan dalam kegiatan
pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan
pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang
terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun
alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian
diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian diarahkan untuk mengukur
pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu
berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses
pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem yang direncanakan adalah sistem
penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih,
kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah
dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan
tindak lanjut. yang berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program
remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria
ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi
kriteria ketuntasan.
e.
Sistem penilaian harus disesuaikan dengan
pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika
pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi
harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik
wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa
informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
IV. PENGEMBANG SILABUS
1.
Pengembangan silabus pada tingkat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan.
2.
Pengembangan silabus muatan lokal pada
tingkat daerah dilakukan oleh:
a.
Tim Pengembangan Kurikulum provinsi untuk
wilayah provinsi.
b.
Tim Pengembangan Kurikulum kabupaten/kota
untuk wilayah kabupaten/kota.
3.
Pengembangan silabus muatan lokal pada
tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok
dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG).
V.
SILABUS SEKOLAH
DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
Silabus
untuk SD/MI adalah sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar