Silabus Matematika SMP

Bagi rekan guru SMP yang mengampu mapel   MATEMATIKA bila memerlukan Silabus
MATEMATIKA Kurikulum 2013 terbaru silahkan download link dibawah ini!

Silabus MATEMATIKA SMP Kelas VII               Download


Silabus MATEMATIKA SMP Kelas VIII             Download


Silabus MATEMATIKA SMP Kelas IX               Download

Silabus Bahasa Indonesia SMP

Bagi rekan guru SMP yang mengampu mapel   Bahasa Indonesia bila memerlukan Silabus Bahasa Indonesia Kurikulum 2013 terbaru silahkan download link dibawah ini!

Silabus Bahasa Indonesia SMP Kelas VII 


Silabus Bahasa Indonesia SMP Kelas VIII


Silabus Bahasa Indonesia SMP Kelas IX

Silabus Agama SD Kurikulum 2013

Klik Link Dibawah ini untuk download Silabus Pendidikan Agama Islam Kurikulum 2013!

01. A. Pendidikan Agama Islam Kelas I

02. A. Pendidikan Agama Islam Kelas II

03. A. Pendidikan Agama Islam Kelas III

04. A. Pendidikan Agama Islam Kelas IV

05. A. Pendidikan Agama Islam Kelas V

06. A. Pendidikan Agama Islam Kelas VI

Silabus SD

SILABUS SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

I.          PENDAHULUAN
Silabus merupakan rencana Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan kurikulum. ................................................................................................

Silabus memiliki komponen-komponen sebagai berikut:
1.      kompetensi inti;
2.      kompetensi dasar;
3.      materi pembelajaran;
4.      kegiatan pembelajaran;
5.      penilaian;
6.      alokasi waktu; dan
7.      sumber belajar.

II.         PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
Silabus dikembangkan dengan prinsip-prinsip:
1.      Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.      Aktual dan Kontekstual
Silabus selalu memperhatikan perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni yang mutakhir.
3.      Fleksibel
Silabus selalu memberikan rujukan dan ruang yang lebih luas kepada guru untuk menyusun perencanaan mengajar.
4.      Menyeluruh
Silabus mencakup pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dalam ranah kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

III.        MEKANISME DAN LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
A.     Mekanisme Pengembangan Silabus
Silabus dikembangkan oleh:
1.      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Silabus untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu silabus mata pelajaran untuk Kelompok A dan Kelompok B.
2.      Dinas Pendidikan
a.      Silabus yang dikembangkan pada tingkat daerah yaitu silabus sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan.
b.      Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi.
c.      Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
3.      Satuan Pendidikan
Silabus yang dikembangkan pada tingkat satuan pendidikan yaitu silabus muatan lokal yang berlaku pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
B.     Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.      Mengkaji Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
a.      urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.      keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.      keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2.      Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.      potensi peserta didik;
b.      relevansi dengan karakteristik daerah,
c.      tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.      kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.      struktur keilmuan;
f.       aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.      relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.      alokasi waktu.
3.      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.      Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.      Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.      Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.      Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4.      Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.      Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.      Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.      Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d.      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. yang berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.      Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.      Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.      Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

IV.       PENGEMBANG SILABUS
1.      Pengembangan silabus pada tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan.
2.      Pengembangan silabus muatan lokal pada tingkat daerah dilakukan oleh:
a.      Tim Pengembangan Kurikulum provinsi untuk wilayah provinsi.
b.      Tim Pengembangan Kurikulum kabupaten/kota untuk wilayah kabupaten/kota.
3.      Pengembangan silabus muatan lokal pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG).

V.        SILABUS SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

Silabus untuk SD/MI adalah sebagai berikut:

Silabus PKN SMP Kurikulum 2013

Bagi rekan guru SMP yang mengampu mapel   PKN bila memerlukan Silabus PKN Kurikulum 2013 terbaru silahkan download link dibawah ini!


Silabus PKN SMP Kelas VII  


Silabus PKN SMP Kelas VIII


Silabus PKN SMP Kelas IX

Tugas TIK 1

Latihan Soal 1 untuk Kelas 9 Semester 2

KOMPETENSI DASAR :
2. Menggunakan internet untuk memperoleh Informasi

  Petunjuk : Jawaban ditulis dalam buku Latihanmu

Kerjakanlah soal Istilah Internet berikut ini dan carilah referensi melalui internet :

1.      Jelaskan tentang 3G !
2.      Jelaskan tentang 4G !
3.      Jelaskan tentang GPRS !
4.      Jelaskan tentang ADSL !
5.      Jelaskan tentang HOME USER !
6.      Jelaskan tentang WIFI !
7.      Jelaskan tentang HOT SPOT !
8.      Jelaskan tentang WIRELESS !
9.      Jelaskan tentang SMOKEPING !
10.  Jelaskan tentang WIRESHARK !

Silabus SMA MA


LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR       TAHUN 2013 TENTANG
SILABUS SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAHSILABUS SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH

I.          PENDAHULUAN
Silabus merupakan rencana Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan kurikulum. ................................................................................................

Silabus memiliki komponen-komponen sebagai berikut:
1.     kompetensi inti;
2.     kompetensi dasar;
3.     materi pembelajaran;
4.     kegiatan pembelajaran;
5.     penilaian;
6.     alokasi waktu; dan
7.     sumber belajar.

II.        PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
Silabus dikembangkan dengan prinsip-prinsip:
1.     Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
2.     Aktual dan Kontekstual
Silabus selalu memperhatikan perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni yang mutakhir.
3.     Fleksibel
Silabus selalu memberikan rujukan dan ruang yang lebih luas kepada guru untuk menyusun perencanaan mengajar.
4.     Menyeluruh
Silabus mencakup pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dalam ranah kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

III.      MEKANISME DAN LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
A.    Mekanisme Pengembangan Silabus
Silabus dikembangkan oleh:
1.     Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Silabus untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu silabus mata pelajaran untuk Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C Peminatan.
2.     Dinas Pendidikan
a.     Silabus yang dikembangkan pada tingkat daerah yaitu silabus sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan.
b.     Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi.
c.     Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
3.     Satuan Pendidikan
Silabus yang dikembangkan pada tingkat satuan pendidikan yaitu silabus muatan lokal yang berlaku pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
B.    Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.     Mengkaji Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
a.     urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.     keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.     keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2.     Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.     potensi peserta didik;
b.     relevansi dengan karakteristik daerah,
c.     tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.     kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.     struktur keilmuan;
f.      aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.     relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.    alokasi waktu.
3.     Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.     Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.     Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.     Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.     Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4.     Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.     Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.     Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.     Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.     Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d.     Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. yang berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.     Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.     Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.     Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

IV.      PENGEMBANG SILABUS
1.     Pengembangan silabus pada tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan.
2.     Pengembangan silabus muatan lokal pada tingkat daerah dilakukan oleh:
a.     Tim Pengembangan Kurikulum provinsi untuk wilayah provinsi.
b.     Tim Pengembangan Kurikulum kabupaten/kota untuk wilayah kabupaten/kota.
3.     Pengembangan silabus muatan lokal pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG).

V.        SILABUS SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH

Silabus untuk SMA/MA adalah sebagai berikut: