Penilaian Kurikulum 2013

MODEL PENILAIAN
PENCAPAIAN KOMPETENSI PESERTA DIDIK
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA



Implementasi Kurikulum 2013, termasuk untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) berimplikasi pada model penilaian pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian pencapaian kompetensi merupakan proses sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis dan menginterpretasi informasi untuk menentukan sejauhmana peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 66 Tahun 2013 tentang  Standar Penilaian Pendidikan, penilaian pencapaian kompetensi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri. Penilaian pencapaian kompetensioleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, perkembangan pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kemampuan yang diharapkan secara  berkesinambungan. Penilaian juga dapat memberikan umpan balik kepada pendidik agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses pembelajaran.

Data yang diperoleh pendidik selama pembelajaran berlangsung dijaring dan dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi atau indikator yang akan dinilai. Melalui proses tersebut, diperoleh potret/profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang dirumuskan dalam kurikulum masing-masing satuan pendidikan (SMP).

Penilaian oleh pendidik merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian kompetensi peserta didik, pengolahan, dan pemanfaatan informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian tersebut dilakukan melalui berbagai teknik/cara, seperti penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (paper and pencil test), penilaian projek, penilaian produk, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio), dan penilaian diri.

Penilaian pencapaian kompetensi baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang dipahami dan mampu dikerjakannya. Pencapaian kompetensi seorang peserta didik dalam periode waktu tertentu dibandingkan dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut sebelumnya dan tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik lainnya.  Dengan demikian peserta didik tidak merasa dihakimi oleh pendidik tetapi dibantu untuk mencapai kompetensi atau indikator yang diharapkan.

Penyusunan perencanaan, pelaksanaan,pengolahan hasil penilaian serta pemanfaatannya merupakan rangkaian program yang utuh, dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu ada model penilaian yang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan atau referensi oleh pendidik dan penyelenggaraan penilaian di jenjang SMP.


B.  Tujuan

Pedoman Penilaian ini bertujuan untuk :
1.      Memberikan orientasi baru kepada para pendidik tentang penilaian  pencapaian kompetensi sesuai Kurikulum 2013;
2.      Memberikan wawasan secara umum tentang konsep penilaian yang dilaksanakan oleh pendidik;
3.      Memberikan rambu-rambu penilaian kompetensi pada ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
4.      Memberikan prinsip-prinsip pengolahan dan pelaporan hasil penilaian.

Isi pedoman ini  meliputi antara lain penilaian pencapaian kompetensi peserta didik pada kompetensi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dan model rapor beserta dengan petunjuk pengisiannya. Hal tersebut mencakup pengertian, cakupan, perumusan indikator, teknik penilaian dan bentuk instrumen, pelaksanaan penilaian, dan pengolahan hasil penilaian, serta pemanfaatan hasil penilaian. 


Pedoman ini diperuntukkan terutama bagi:
1.      Para pendidik SMP sebagai pedoman dalam menyusun rancangan dan pelaksanaan penilaian serta laporan pencapaian kompetensi;
2.      Pelaksana pengawas pendidikan (pengawas dan kepala sekolah) untuk merancang  program supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian di sekolah;

3.      Pihak-pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar