MODEL PENILAIAN
PENCAPAIAN
KOMPETENSI PESERTA DIDIK
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Implementasi
Kurikulum 2013, termasuk untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
berimplikasi pada model penilaian pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian
pencapaian kompetensi merupakan proses sistematis dalam mengumpulkan,
menganalisis dan menginterpretasi informasi untuk menentukan sejauhmana peserta
didik telah mencapai tujuan pembelajaran.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 66 Tahun 2013
tentang Standar Penilaian Pendidikan,
penilaian pencapaian kompetensi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga
mandiri. Penilaian pencapaian kompetensioleh
pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan,
perkembangan pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan potensi yang
dimiliki dan kemampuan yang diharapkan secara berkesinambungan.
Penilaian juga dapat memberikan umpan balik kepada pendidik agar dapat
menyempurnakan perencanaan dan proses pembelajaran.
Data
yang diperoleh pendidik selama pembelajaran berlangsung dijaring dan
dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi
atau indikator yang akan dinilai. Melalui proses tersebut, diperoleh
potret/profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah kompetensi inti
dan kompetensi dasar yang dirumuskan dalam kurikulum masing-masing satuan
pendidikan (SMP).
Penilaian
oleh pendidik merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah
perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah
bukti yang menunjukkan pencapaian kompetensi peserta didik, pengolahan, dan pemanfaatan
informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian
tersebut dilakukan melalui berbagai teknik/cara, seperti penilaian unjuk kerja (performance),
penilaian sikap, penilaian tertulis (paper
and pencil test), penilaian projek, penilaian produk, penilaian melalui
kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio),
dan penilaian diri.
Penilaian
pencapaian kompetensi baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang
menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang dipahami
dan mampu dikerjakannya. Pencapaian kompetensi seorang peserta didik dalam
periode waktu tertentu dibandingkan dengan hasil yang dimiliki peserta didik
tersebut sebelumnya dan tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta
didik lainnya. Dengan demikian peserta
didik tidak merasa dihakimi oleh pendidik tetapi dibantu untuk mencapai
kompetensi atau indikator yang diharapkan.
Penyusunan
perencanaan, pelaksanaan,pengolahan hasil penilaian serta
pemanfaatannya merupakan rangkaian program yang utuh, dan
merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Berkaitan
dengan hal tersebut, perlu ada model penilaian yang dapat
dijadikan sebagai salah satu acuan atau referensi oleh pendidik dan
penyelenggaraan penilaian di jenjang SMP.
B. Tujuan
Pedoman Penilaian ini bertujuan untuk :
1.
Memberikan orientasi baru kepada para pendidik tentang penilaian pencapaian kompetensi sesuai Kurikulum 2013;
2.
Memberikan wawasan secara umum tentang konsep penilaian
yang dilaksanakan oleh pendidik;
3.
Memberikan rambu-rambu penilaian kompetensi pada ranah
sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
4.
Memberikan prinsip-prinsip pengolahan dan pelaporan hasil
penilaian.
Isi pedoman ini
meliputi antara lain penilaian pencapaian kompetensi peserta didik pada
kompetensi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dan model rapor beserta
dengan petunjuk pengisiannya. Hal tersebut mencakup pengertian, cakupan,
perumusan indikator, teknik penilaian dan bentuk instrumen, pelaksanaan
penilaian, dan pengolahan hasil penilaian, serta pemanfaatan hasil
penilaian.
Pedoman ini diperuntukkan terutama bagi:
1.
Para pendidik SMP sebagai pedoman dalam menyusun rancangan
dan pelaksanaan penilaian serta laporan pencapaian kompetensi;
2.
Pelaksana pengawas pendidikan (pengawas dan kepala
sekolah) untuk merancang program
supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian di sekolah;
3.
Pihak-pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian
kompetensi peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar