LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2013 TENTANG
SILABUS
SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAHSILABUS SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH
I.
PENDAHULUAN
Silabus merupakan rencana
Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan
kurikulum. ................................................................................................
Silabus memiliki
komponen-komponen sebagai berikut:
1.
kompetensi inti;
2.
kompetensi dasar;
3.
materi pembelajaran;
4.
kegiatan pembelajaran;
5.
penilaian;
6.
alokasi waktu; dan
7.
sumber belajar.
II.
PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
Silabus dikembangkan dengan prinsip-prinsip:
1. Mengacu
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah.
2.
Aktual dan Kontekstual
Silabus
selalu memperhatikan perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni yang
mutakhir.
3.
Fleksibel
Silabus
selalu memberikan rujukan dan ruang yang lebih luas kepada guru untuk menyusun
perencanaan mengajar.
4.
Menyeluruh
Silabus
mencakup pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dalam ranah
kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
III.
MEKANISME DAN LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
A. Mekanisme
Pengembangan Silabus
Silabus dikembangkan oleh:
1. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Silabus untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) yang
dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu silabus mata
pelajaran untuk Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C Peminatan.
2. Dinas
Pendidikan
a. Silabus yang
dikembangkan pada tingkat daerah yaitu silabus sejumlah bahan kajian dan
pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang
bersangkutan.
b.
Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi
ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi.
c.
Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota
ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
3. Satuan
Pendidikan
Silabus yang dikembangkan pada
tingkat satuan pendidikan yaitu silabus muatan lokal yang berlaku pada satuan
pendidikan yang bersangkutan.
B.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.
Mengkaji Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat
kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran;
c. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata
pelajaran.
2.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a. potensi peserta didik;
b. relevansi dengan karakteristik daerah,
c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual
peserta didik;
d. kebermanfaatan bagi peserta didik;
e. struktur keilmuan;
f. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi waktu.
3.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian
kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui
penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta
didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta
didik.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah
sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para
pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan
oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep
materi pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua
unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu
kegiatan siswa dan materi.
4.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang
terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk
menyusun alat penilaian.
5.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa
dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk
menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis
untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta
untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. yang berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang
ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan
pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada
proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil
melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
IV.
PENGEMBANG SILABUS
1. Pengembangan silabus pada tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan.
2. Pengembangan silabus muatan lokal pada tingkat daerah dilakukan oleh:
a. Tim Pengembangan Kurikulum provinsi untuk wilayah provinsi.
b. Tim Pengembangan Kurikulum kabupaten/kota untuk wilayah kabupaten/kota.
3. Pengembangan silabus muatan lokal pada tingkat satuan pendidikan
dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah
sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG).
V.
SILABUS SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH
Silabus untuk SMA/MA
adalah sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar